Berita Seleb
TERUNGKAP Jenis Sabu yang Diedarkan Jenderal Teddy Minahasa, Dijual 1,7 Kg di Kampung Bahari
Usai kasus jenderal pembunuh kini muncul jenderal pengedar sabu-sabu. Irjen Teddy Minahasa diciduk propam Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Usai kasus jenderal pembunuh kini muncul jenderal pengedar sabu-sabu.
Irjen Teddy Minahasa diciduk propam Polri.
Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa sabu 5 kilogram tersebut berasal dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Saat terungkap, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.
Baca juga: FAKTA BARU, Irjen Teddy Minahasa Kendalikan 5 Kg Sabu, Barang Bukti Ditukar dengan Tawas
Baca juga: Laga Real Madrid vs Barcelona Minggu Jam 21.15 WIB, Mental Main Anak Asuh Xavi Hernandez Bermasalah
Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
Baca juga: Dubes AS Untuk Indonesia Sung Y Kim Kagum Keindahan Danau Toba: Ini Kunjungan Pertama Saya
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya
Baca juga: Cara Cek Resi Bukalapak, Cara Mudah untuk Mengetahui Posisi dan Kondisi Paket
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Putra-Minahasa-merupakan-polisi-terkaya-di-Indonesia-Kekayaannya-tembus-Rp-299-miliar.jpg)