Pengadilan Jaksel Imbau Warga Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs, Ungkap Alasannya

Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan. Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP 

TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan.

Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo rencana digelar perdana, Senin (17/10/2022).

Dengan bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan, artinya tahapan pembuktian atas tindakan Ferdy Sambo Cs akan segera berproses.

Baca juga: BOS Besar Judi Apin BK Langsung Pakai Baju Tahanan, Tiba di Cengkareng Langsung Bareskrim

Baca juga: AKHIRNYA, Lesty Kejora Tanggapi Kekecewaan Fans Usai Cabut Laporan : Doai Gak Ada Rujuk-rujuk

Sebagaimana diketahui, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mengingat kasus tewasnya Brigadir J telah lama menyita perhatian publik, pihak PN Jakarta Selatan meminta adanya pengertian dari masyarakat luas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat, untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.

Sambo dan Putri Candrawathi Tahanan Kejagung
Sambo dan Putri Candrawathi Tahanan Kejagung (Ho/ Tribun-Medan.com)

Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses siapapun dengan layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: TERBARU, Rizky Billar Lolos Dari Hukuman Penjara, Penangguhan Diterima Polisi, Cuma Wajib Lapor


Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.

Baca juga: TERBARU, Rizky Billar Lolos Dari Hukuman Penjara, Penangguhan Diterima Polisi, Cuma Wajib Lapor

Baca juga: TERUNGKAP Jenis Sabu yang Diedarkan Jenderal Teddy Minahasa, Dijual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.

Penerapan itu juga kata dia, berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.

Bagi media online, nantinya pihak PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu beberapa menit untuk mengambil suasana di dalam ruang sidang.

Setelahnya, PN Jakarta Selatan akan meminta awak media untuk keluar dari ruang sidang dan mengikuti proses persidangan melalui tayangan monitor yang disediakan oleh pengadilan.

"Sapat meng-akses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 (delapan) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

Diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Adapun sang ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.
 
 
(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakarta Selatan Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung Saat Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved