Sengketa Bumi Perkemahan Sibolangit
Polemik Tanah Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Mengklaim Dapat Hadiah dari Presiden Soekarno
Tanah Bumi Perkemahan Sibolangit saat ini menjadi sengketa. Masyarakat diminta angkat kaki dari lokasi
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Sengketa lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang makin memanas.
Warga yang membangun rumah di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit mengklaim bahwa mereka memiliki hak yang jelas atas lahan tersebut.
Pada tahun 1954 silam, sejumlah warga mengaku diberi hadiah oleh Presiden Soekarno untuk mengelola lahan, guna dijadikan kawasan pertanian.

Baca juga: Warga Bumi Perkemahan Sibolangit Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemkab Deliserdang Kembalikan Tanah Mereka
Dahulunya, sebahagian lahan Bumi Perkemahan Sibolangit ini dipakai oleh perusahaan teh.
"Pada tahun 1954, negara dan Presiden Soekarno memberikan tanah ini kepada leluhur kami untuk menjaga ketahanan pangan. Suratnya masih ada sama kami," kata Fahmi Azhari, Rabu (12/10/2022).
Fahmi yang merupakan warga sekitar mengatakan, bahwa mereka tidak terima jika Pemprov Sumut datang untuk mengusir masyarakat.
Ia pun menegaskan punya alas hak yang jelas.
Baca juga: BENAHI Bumi Perkemahan Sibolangit, Pemprov Sumut akan Gelar Kemah bersama Pramuka
Sementara itu, Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu mengatakan bahwa pada tahun 1976, status lahan Bumi Perkemahan Sibolangit ini adalah pinjam pakai.
Dia mengatakan, pinjam pakai dilakukan untuk keperluan acara Jambore Pramuka oleh Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut di tahun 1977.
"Permasalahan ini sudah hampir 30 tahun, dimana dulu Kwarda meminjam lahan kepada masyarakat untuk keperluan Jambore tahun 1977," katanya.
Baca juga: Bumi Perkemahan Sibolangit, Lokasi yang Cocok untuk Habiskan Akhir Pekan Nikmati Alam Terbuka
Dirinya menjelaskan, dari perjanjian peminjaman tersebut, ada berbunyi jika pelaksanaan jambore sudah selesai, maka lahan akan dikembalikan ke masyarakat.
Namun, dari fakta yang ada di lapangan, saat ini tanah tersebut belum juga kembali ke masyarakat.
Bahkan, ada informasi jika tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemprov Sumut.
Untuk total luas lahan yang dulunya dipinjam dan menjadi sengketa, diketahui seluas 225 hektare.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi akan Sikat Orang yang Berani Kuasai Bumi Perkemahan Sibolangit
Ketika ditanya seperti apa langkah kedepan yang akan dilakukan sebagai anggota legislatif, Timur mengaku akan memanggil Pemkab Deliserdang.