SIDANG FERDY SAMBO

ALIBI Ferdy Sambo Sikut Ajudan Romer Usai Tembak Brigadir J: Kamu Tidak Bisa Menjaga Ibu

Menurut surat dakwaan, hal itu dilakukan Sambo dengan dalih sang ajudan tidak bisa menjaga keselamatan istrinya, Putri Candrawathi.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Ferdy Sambo sempat menyikut seorang ajudannya, Adzan Romer, dengan tujuan membuat alibi setelah dia dan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut surat dakwaan, hal itu dilakukan Sambo dengan dalih sang ajudan tidak bisa menjaga keselamatan istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.16 WIB, atau sesudah Yosua ditembak, Sambo keluar dari rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, melalui pintu dapur menuju garasi.

Saat itu Romer mendengar suara letusan senjata api dari luar rumah.

"Saat itu terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," demikian isi surat dakwaan Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (kompas tv)

"Lalu secara spontan saksi menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo, dan terdakwa mengatakan kepada saksi, 'ibu di dalam'," lanjut isi dakwaan itu.

Setelah itu, Sambo kembali masuk ke rumah untuk bertemu Eli dan Romer. Saat itulah Sambo menyikut Romer.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah saksi Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu'," kata Sambo dalam dakwaan.

Sepanjang kejadian penembakan terhadap Yosua, Putri berada di dalam kamar rumah Duren Tiga, dan hanya berjarak 3 meter dari lokasi penembakan di dalam rumah.

Sambo kemudian membuka kamar dan menjemput sang istri dan keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri dan menempelkannya di dadanya.

Setelah sampai di luar rumah, Sambo meminta salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, untuk mengantar Putri kembali ke rumah pribadi di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan.

Baca juga: PUTRI Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dukung Niat Jahat Sambo Menghabisi Nyawa Yosua

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Batik dan Pegang Buku Hitam saat Sidang Perdana

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar di PN Jakarta Selatan

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved