SIDANG FERDY SAMBO

Permohonan Putri pada Ferdy Sambo Usai Lapor 'Perbuatan' Brigadir J: Jangan Hubungi yang Lain

Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Sambo kemudian merencanakan pumbunuhan tersebut yang melibatkan Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua tetapi mendapat penolakan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.

Dengan senjata api Glock-17, Richard melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yosua.

Namun, Yosua disebut belum tewas dan masih bergerak kesakitan setelah menerima tembakan tersebut.

Untuk memastikan Yosua benar-benar tak bernyawa lagi, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri mantan anak buahnya itu.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar di PN Jakarta Selatan

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved