Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun

Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja

Kolase Tribun Medan
Morgan Simanjuntak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun 

TRIBUN-MEDAN.com - Rekam jejak Morgan Simanjutak, hakim persidangan Ferdy Sambo, ternyata pernah bebaskan pembunuh pengusaha softgun.

Sosok hakim Morgan Simanjutak saat ini menjadi sorotan karena dipercaya sebagai 'Wakil Tuhan' dalam kasus persidangan Ferdy Sambo.

Dalam catatan Tribun Medan, Morgan Simanjutak pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan pada 2017 silam.

Salah satu perkara yang pernah ditangani Morgan Simanjutak adalah kasus pembunuhan pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna.

Tersangkanya adalah seorang pengusaha batubara bernama Siwaji Raja.

Kala itu, Morgan Simanjuntak dipercaya menjadi hakim tunggal dalam persidangan praperadilan Siwaji Raja.

Siwaji Raja (mengenakan masker) saat dibebaskan dari Rutan Tanjunggusta, Medan, Kamis (10/8/2017) malam.
Siwaji Raja (mengenakan masker) saat dibebaskan dari Rutan Tanjunggusta, Medan, Kamis (10/8/2017) malam. (Tribun Medan/Azis)

Dalam keputusannya, Morgan Simanjuntak membebaskan Siwaji Raja.

Inilah yang membuat keluarga Kuna saat itu mengamuk. Mereka mengobrak-abrik isi pengadilan.

Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan sebagian Siwaji Raja. Artinya, Siwaji Raja harus bebas demi hukum dan dinyatakan tidak bersalah sebagai tersangka pembunuhan pengusaha airsoft gun itu.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim Morgan Simanjuntak langsung keluar dari pintu belakang ruang sidang.

Keluarga Kuna pun meradang mencoba mengejar hakim, namun usaha tersebut sia-sia. Majelis hakim langsung diamankan sekuriti PN Medan.

"Itu yang dibunuh bukan tikus, keluarga kami yang dibunuh. Besok-besok aku bunuh oranglah terus kasih uang, habis itu bebas," kata keluarga Kuna.

Morgan Simanjuntak: Itu Tidak Benar Bos

Hakim Morgan Simanjuntak bersama dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai mengadili Ferdy Sambo pada 17 Oktober 2022
Hakim Morgan Simanjuntak bersama dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai mengadili Ferdy Sambo pada 17 Oktober 2022 (Tribun Medan)

Nasib Morgan Simanjutak usai membebaskan pembunuhan Kuna mendapat kecaman. Ia dituduh tak adil menjadi seorang Wakil Tuhan.

Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja.

"Itu tidak benar bos." ucapnya saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved