Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun
Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja
Nama lengkap: Morgan Simanjuntak
Tanggal Lahir: 22 September 1962 (60 tahun)
Gelar Pendidikan: SH MHum
Golongan: Pembina Utama
Pangkat: IV/d
Jabatan: Hakim.
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 17 Oktober 2022.
Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.
Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.
Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.
Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan.
(*/ Tribun-Medan.com)
