Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun

Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja

Kolase Tribun Medan
Morgan Simanjuntak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun 

Alasan Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja karena Polrestabes hanya melampirkan berkas yang sama pada praperadilan jilid pertama. Sehingga hasil keputusannya juga sama-sama dinilai kurang alat bukti.

"Seharusnya, ketika prapid pertama kemarin dikabulkan, pihak kepolisian langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah sebelumnya. Ini prapid kedua kalinya yang dilayangkan pihak Siwaji. Dan bukti yang mereka (polisi) miliki hanyalah bukti yang sama ketika mereka dikalahkan pada prapid," ucap Morgan.

Sosok Hakim Morgan Simanjuntak

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.

Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, Morgan adalah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.

Profil Morgan Simanjuntak:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved