Pencairan BLT
Warga Deliserdang Banyak yang Belum Cairkan BLT, Pencairan Diperpanjang Hingga 21 Oktober 2022
Masyarakat di Kabupaten Deliserdang sampai sekarang banyak yang belum mencairkan jatah BLT nya
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Warga Kabupaten Deliserdang sampai saat ini banyak yang belum melakukan pencairan BLT (bantuan langsung tunai).
Karena banyak warga yang belum lakukan pencairan BLT, maka proses pencairan diperpanjang.
"Awalnya sampai 14 Oktober, dan sekarang diperpanjang hingga 21 Oktober,"ujar Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: 19.166 Warga Siantar Bakal Terima BLT Subsidi BBM, Penyaluran Tahap Pertama Mulai Tanggal 25 Oktober
Rudi mengaku belum tahu secara pasti mengenai data terbaru menyangkut jumlah masyarakat yang belum mencairkan BLT nya.
Hanya saha, dari data yang pernah diterima Rudi, mereka menerima laporan ada 1.915 nama yang tercatat belum mencairkan bantuan.
Angka itu hanya sekitar 1,8 persen dari jumlah penerima karena disebut ada 98,2 persen yang susah terealisasi.
"Ini rencananya mau kami rapatkan sama pihak pos. Petugas pos sudah memberi kabar Jumat lalu," kata Rudi.
Baca juga: Ribuan Warga Deliserdang Belum Cairkan BLT Subsidi BBM, Ini Kata Kadis Sosial
Pada pekan lalu, Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang sudah mengumumkan nama-nama penerima BLT subsidi BBM melalui akun media sosialnya.
Selain itu, pengumuman menyangkut pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu juga sudah dilakukan.
Ada 33 halaman nama dan identitas warga yang belum mengambil bantuan tersebut.
Dalam akun facebook Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang itu disampaikan bahwa pada saat ini masih terdapat 1.915 penerima yang belum mengambil bantuan tersebut.
Baca juga: 3 Perampok Dana BLT Deliserdang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polda Sumut, Sejumlah BB Diamankan
Nama-nama seluruh penerima disampaikan juga dapat dilihat di Kantor Desa, Kantor Lurah dan Kantor Camat.
Kepada masyarakat lain diharapkan apabila menemukan namanya atau seseorang yang dikenal, agar melaporkan kepada Kepala Dusun, Kepada Kepala Desa atau Lurah agar dapat dibantu pencairannya.
Dinas Sosial juga telah membuka nomor layanan pengaduan di nomor 0819-1100-2200.
Pelayanan ini disampaikan tidak sama sekali ada dipungut biaya alias gratis.
Apabila uang tidak dicairkan sampai batas waktu yang telah ditentukan makan uang akan dikembalikan ke negara. (dra/tribun-medan.com)