Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan dari Manado, Bebaskan dari Pasal 340

Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU

Tayang:
HO
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak persoalkan kliennya diancam pidana hukuman mati. 

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022). 
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).  (HO)

Baca Surat Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022). 

Bharada E yang merupakan junior dan teman dekat Yosua Hutabarat mengucapkan duka cita terdalam.

Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.

Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Di sisi lain, terkait surat tersebut, ada fakta-fakta yang melingkupinya dan berikut dirangkum dari tribunnews.com:

Surat Ditulis Dua Hari Sebelum Sidang

Surat Bharada E itu ditulis di rutan Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022) atau dua hari sebelum persidangan dirinya digelar.

Hal tersebut diketahui ketika Bharada E akan mengakhiri pembacaan surat tersebut.

"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," akhir Bharada E membaca surat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved