Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan dari Manado, Bebaskan dari Pasal 340
Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak persoalkan kliennya diancam pidana hukuman mati.
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.
Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kliennya-diancam-pidana-hukuman-mati.jpg)