Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan dari Manado, Bebaskan dari Pasal 340
Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU
Berisi Belasungkawa dan Penyesalan Bharada E
Surat tersebut berisi tentang penyesalan Bharada E karena menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga menuliskan ucapan belasungkawa bagi keluarga Brigadir J yang telah ditinggalkan.
Pada akhir suratnya, Bharada E mengaku tidak bisa membantah perintah dari Ferdy Sambo karena jabatannya sebagai anggota dengan pangkat rendah.
Adapun isi lengkap dari surat permohonan maaf Bharada E ke keluarga Yosua:
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya.
Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kliennya-diancam-pidana-hukuman-mati.jpg)