Ginjal Akut Misterius
Ditunjuk Kemenkes Tangani Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Ini Tanggapan Kepala Labfor Polda Sumut
Di Sumatera Utara sendiri, Kemenkes menunjuk RSUP Haji Adam Malik dan Lab Forensik Polda Sumut untukk menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjuk 14 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai rujukan penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Di Sumatera Utara sendiri, Kemenkes menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, untuk menangani penyakit tersebut.
Selain itu, Kemenkes juga melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Kimia Farma di Belawan Masih Jual Obat Sirup, Tunggu Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Medan
Menurut Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teguh Yuswardi, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemenkes untuk mempelajari efek bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia atau zat pada manusia, hewan, dan lingkungan atau Toksikologi.
"Kalau masalah ini, Kementrian Kesehatan melakukan kerjasama dengan Labfor Polri untuk pemeriksaan Toksikologi. Karena Labfor Polri memiliki peralatan tersebut," kata Teguh kepada Tribun-medan, Rabu (19/10/2022).
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah penelitian tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik atau di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Tergantung dinas kesehatan," sebutnya.
Teguh mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mengaku tidak memiliki kendala dalam persiapan untuk melakukan penelitian terkait dengan penyakit tersebut.
"Enggak ada kendala. Karena memang salah satu bidang pemeriksaan yang dimiliki Lab Polri adalah pemeriksaan Toksikologi," tuturnya.
Diketahui, penunjukan 14 rumah sakit rujukan ini diambil bersamaan dengan kebijakan Kemenkes melarang penjualan obat sirup bagi apotek dan pemberian resep obat jenis yang sama.
Kemenkes menginstruksikan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang belum memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) agar bisa memberikan rujukan segera.
Begitu juga apabila ada rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis agar memberikan rujukan kepada rumah sakit yang sudah ada dokter yang dimaksud tersebut.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Baca juga: Terkait Penghentian Sementara Penjualan Paracetamol Sirup, Dinkes Medan Tunggu Arahan Kemenkes
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu (19/10/2022).
