Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Bongkar Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Sebenarnya, Blak-blakan Beberkan Alasannya
Sidang Putri Candrawathi sudah mulai digelar. Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
Baca juga: Sudah Maafkan Pelecehan, Percakapan Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Minta Kamu Resign
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Adalah Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya