Berita Sumut
Kejari Samosir Kembalikan Uang Kerugian Negara Kepada PT PPSU dari Kasus Korupsi Marhan Simbolon
Kejari Samosir mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih kepada PT PPSU dalam kasus korupsi dengan terpidana Marhan Simbolon.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pengembalian uang kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih kepada PT PPSU dalam kasus korupsi dengan terpidana Marhan Simbolon.
Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menjelaskan, terpidana Marhan Simbolon (MS) telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus yang menimpa Marhan Simbolon adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras.
Baca juga: Kejari Samosir Jadikan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I Tersangka Korupsi, Tapi Belum Dipenjarakan
"Yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, terpidana Marhan Simbolon (MS) selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT PPSU di Bank Sumut," ujar Tulus, Rabu (19/10/2022).
"Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara," sambungnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan total pengembalian kerugian negara tersebut.
"Pihak Kejari Samosir telah melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp 229.742.557 secara simbolis kepada Direktur Utama PT PPSU Refli Yuner bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (18/10/2022)," ungkapnya.
Baca juga: MEMALUKAN, Kejari Samosir Dikalahkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos yang Menjabat Sekda Samosir
"Bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon," terangnya.
Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut telah disetorkan ke rekening PT PSSU.
"Bahwa uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 , telah disetorkan ke rekening PT PPSU," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)