Larangan Penjualan Parasetamol Sirup
Kimia Farma di Kota Medan Ganti Obat Sirup dengan Tablet
Kimia Farma di Kota Medan sudah tidak menjual parasetamol sirup untuk sementara waktu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kimia Farma di Jalan HM Joni, Kota Medan mengikuti aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang melarang penjualan obat berbentuk sirup.
Menurut seorang apoteker bernama Diah, pihaknya telah mendapatkan surat edaran dan instruksi soal penjualan obat tersebut.
"Dari Kimia Farma juga sudah ada instruksi untuk mengikuti peraturan dari Kemenkes, bahwasanya untuk penjualan sirup yang dihentikan, anjuran dari Kemenkes," kata Diah kepada Tribun-medan.com, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Apotek di Kota Medan Masih Tetap Jual Parasetamol Sirup
Ia menjelaskan, pihak Kamia Farmasi juga telah ikut dalam konferensi pers untuk membahas peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
"Surat edaran Kemenkes sudah kita terima, kan sekalian juga tadi kita ikuti konferensi pers nya jam 11," sebutnya.
Diah mengungkapkan, konferensi pers yang diikutinya tadi membahas beberapa poin penting untuk pencegahan penyebaran gangguan ginjal akut misterius yang sedang terjadi.
Baca juga: Paracetamol Diduga jadi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut, Pemprov Sumut Setop dan Tarik Produlk
"Salah satu poinnya itu membahas, sementara kita melakukan pembatasan penjualan, obat sirup baik yang bebas ataupun yang lain," ungkapnya.
Dikatakannya, kedepannya sementara obat sirup akan digantikan dengan obat tablet atau pil.
"Kalau kita biasanya ke tablet digantikan, diintruksikan ke tablet memang," ucapnya.
Amatan tribun-medan di dalam apotek Kimia Farma di Jalan HM Joni ini, sejumlah obat sirup untuk anak masih terpajang di rak-rak obat.
Baca juga: Ditunjuk Kemenkes Tangani Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Ini Tanggapan Kepala Labfor Polda Sumut
Ada beberapa obat sirup yang masih terpajang, diantaranya yakni obat sirup Imboost Kids, Likurmin, Sanbe Kids, Stimuno, Sanmol Paracetamol dan masih banyak lagi.
Diketahui, peraturan pelarangan penjualan obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes disebabkan karena fenomena kasus gangguan ginjal akut pada anak.(cr11/tribun-medan.com)
