Penertiban di Bumper Sibolangit

Komisi I DPRD Deliserdang Minta Pemprov Jangan Dulu Lakukan Penertiban di Bumi Perkemahan Sibolangit

Komisi I DPRD Deliserdang meminta Pemprov Sumut menghentikan sementara kegiatan penertiban bangunan di atas lahan Bumi Perkemahan di Desa Bandar Baru.

Penulis: Indra Gunawan |

Kades Bandar Baru, B Sitepu pun turut membenarkan apa yang diucapkan oleh masyarakatnya.

Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pertemuan yang dibuat Pemprov Sumut dengan Pemerintah Desa.

Ia meminta agar hak masyarakatnya dilindungi dan diberikan.

"Saya asli putra situ. Semua yang dibilang masyarakat saya benar itu. Darah saya masih merah untuk perjuangkan masyarakat. Berikan hak masyarakat. Jangan rakyat diintimidasi, "ucap B Sitepu.

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi, Rakhmadsyah pun mengaku sangat kecewa karena tim terpadu yang telah diundang tidak hadir dalam RDP ini.

Disebut seharusnya mereka bisa datang agar bisa didengarkan keterangannya.

"Ya kita kecewa tim tidak datang. Jadi kita rekomendasikan tadi tim terpadu jangan dulu melakukan apapun sebelum ini dimediasi. Kita minta juga Pemkab untuk buat secara resmi ke Provinsi untuk mewakili masyarakat agar ini bisa ketemu. Karena sampai saat ini tidak pernah ada pertemuan antara Provinsi dengan masyarakat," ucap Rakhmadayah

Ia merasa heran dan sempat mempertanyakan mengapa persoalan lahan di Bumper ini bisa muncul sekarang.

Padahal di lokasi sudah ada empat generasi keturunan.

"Kita akan telusuri ini siapa dibelakang kasus tanah ini. Ada apa ini?. Saya yakin bukti yang dimiliki masyarakat juga sudah cukup, "kata Rakhmadsyah.

Sementara itu Kepala Tata Pemerintahan Pemkab, Meyanto Sagala menuturkan Pemkab sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan ke Provinsi agar hal ini dimediasi dulu.

Ditegaskan selama ini bukan Pemkab tidak perduli.

Kewenangan Pemkab seperti ini karena lahan yang disengketakan itu diklaim lahan Provinsi.

Sementata itu BPN Deliserdang menjelaskan kalau alas hak Provinsi saat ini adalah Hak Pakai nomor 2 yang diterbitkan pada 3 Oktober 1988 seluas 95.36 hektare dan Hak pakai nomor 3 seluas 129,77 hektare tanggal yang sama.

BPN menyebut apabila masyarakat keberatan dapat menempuh sesuai jalur yang sudah ditentukan yakni melalui mekanisme pengadilan.

Lahirnya hak pakai ini karena adanya SK Gubernur tanggal 29 September 1988.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved