Vonis Terbit Rencana Peranginangin

TERIMA SUAP, Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun, Kasus Lain Menanti Diadili

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta

Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif diperiksa di gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Terbukti terima suap, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim ketua PN Tipikor Jakarta, Djumayanto menyatakan bahwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Peranginangin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Selain vonis 9 tahun, Terbit Rencana Peranginangin juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Terbit dihukum 9 tahun bui ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Terbit Rencana Peranginangin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin

Terbit Rencana Peranginangin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara.

Dia memiliki abang kandung bernama Iskandar Peranginangin.

Iskandar Peranginangin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Peranginangin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Hakim Djumyanto.

Baca juga: Tertawakan Saksi, Jaksa Sempat Dibentak Hakim di Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Paranginangin.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam Grup Kuala untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar serta meminta commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Peranginangin.

Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Peranginangin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Paranginangin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.

Kasus lain menunggu diadili

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terjerat dalam berbagai kasus dugaan pidana.

Setelah dituntut dalam kasus suap, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana akan jalani pemeriksaan tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu menyangkut dugaan penyiksaan dan perdagangan manusia di kerangkeng manusia.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Kemudian, kasus gratifikasi proyek yang ada di Pemkab Langkat.

Selanjutnya, ada juga kasus kepemilikan satwa langka.

Kemungkinan besar, Terbit Rencana Peranginangin akan bebas tampung setelah menjalani serangkaian proses penyidikan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Persis Tuntutan Jaksa KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved