Berita Sumut
Dinkes Sergai Pastikan Belum Ada Anak Terpapar Ginjal Akut, Minta Apotek Berhenti Jual Obat Sirup
Dinas Kesehatan Serdangbedagai memastikan hingga saat ini belum ada anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Kabupaten Sergai.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dinas Kesehatan Kabupaten Serdangbedagai memastikan hingga saat ini belum ada anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di Kabupaten Sergai.
"Sejauh ini untuk kasus gangguan ginjal akut pada anak belum ditemukan di Kabupaten Serdangbedagai sampai hari ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Sergai, Selamat Hartono, Jumat (21/10/2022).
Kendati demikian kata Selamat, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke setiap apotek dan instalasi kesehatan yang ada di Kabupaten Sergai untuk berhenti sementara waktu menjual obat obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Baca juga: Sudah Enam Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Wali Kota Medan Minta Ini ke Dokter dan Apotek
Hal itu kata Selamat menyusul adanya surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait pemberhentian penjualan obat dalam bentuk sirup sementara waktu.
"Kita sudah sampaikan melalui surat edaran kepada apotek di Sergai serta fasilitas kesehatan untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk sirup sesuai arahan Dinas Kesehatan Provinsi," kata dia.
Dia pun menganjurkan agar masyarakat menggunakan obat dalam bentuk tablet giling kepada anak untuk sementara waktu hingga rampungnya penyelidikan dugaan penyebab ganguan ginjal akut pada anak selesai dilakukan.
"Untuk sementara waktu kita minta agar menggunakan obat tablet giling untuk anak sampai nanti ada kepastian penyebab ganguan ginjal. Karena ada dugaan penyebab itu dari obat berbentuk sirup," tambah dia.
Dinas Kesehatan kata Selamat pun akan melakukan monitoring ke Puskesmas, rumah sakit dan apotek untuk memastikan agar penjualan sirup diberhentikan sementara waktu.
Bersama organisasi kesehatan, Selamat berharap agar arahan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
"Sudah kita berikan surat edaran, bersama organisasi profesi kesehatan kita sudah berkoordinasi. Dan tentu Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring agar penjualan obat sirup benar benar bisa dicegah sementara waktu," sebut dia.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan surat himbauan agar menghentikan pemberian obat dalam bentuk sirup kepada anak sementara waktu.
“Jangan mengonsumsi obat sembarangan dan harus ada petunjuk dokter. Kitata belum tau apa penyebab pastinya. Tapi pemerintah bersama tim kesehatan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis
Baca juga: 11 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dinkes Lakukan Kewaspadaan Dini
Ismail mengatakan saat ini pasien gagal ginjal di Sumut masih dirawat di RS Adam Malik dan rumah sakit lainnya di kota Medan, sementara 6 orang dinyatakan meninggal dunia.
Ismail mengatakan, Kemenkes RI, masyarakat diminta menghentikan sementara pemberian obat anak berbentuk sirup seperti Paracetamol.
“Paracetamol jangan digunakan dulu dan ini akan kita intruksikan ke dinas Kabupaten dan Kota untuk tidak mempergunakan itu,” sebutnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Sergai, Selamat Hartono saat ditemui Tribun di kantornya. /Anugrah Nasution.
