Berita Binjai Terkini
Dua Hotel di Binjai Diberi Surat Peringatan karena Tak Laporkan Omzet, Satu Pengusaha Membandel
Hotel MT dan GK yang disebut tidak patuh melaporkan omzet kepada Pemerintah Kota Binjai ternyata diketahui sudah diganjar Surat Peringatan (SP).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
BPKPAD Kota Binjai datangi pengusaha Hotel GK pada awal Oktober 2022 lalu.
Sedangkan itu, BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD setiap tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.
Sementara BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.
Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi.
(cr23/tribun-medan.com)