Berita Sumut
Seorang Ibu Mertua di Asahan Gugat Menantunya Soal Harta Warisan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Batubara digugat oleh ibu mertuanya gara-gara rumah warisan yang ditinggal meninggal oleh suaminya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
"Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut," katanya.
Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda