Berita Sumut
Hendak Terbang ke Kendari, Dua Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu, Simpan Sabu Dalam Botol Bedak Bayi
Dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal, gagal terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena kedapatan membawa sabu di botol bayi.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal, gagal terbang ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Pasalnya, dua warga Desa Glumpang, Kabupaten Aceh Utara diduga membawa narkotika jenis sabu di dalam kopernya.
Keduanya diamankan petugas bandara dan Polisi pada hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 sekir pukul 04:30 WIB.
Baca juga: Selundupkan Sabu Melalui Perairan Malaysia, Dua Warga Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu.
"Iya benar diamankan di Bandara," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X Ray bandara.
Namun, petugas keamanan bandara mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut dan menginterogasi keduanya.
Akhirnya keduanya mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Utara.
Adapun modus kedua pelaku menyelundupkan narkotika jenis sabu yakni dengan cara dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Aceh Selundupkan Sabu di Dasbord Mobil, Arman Depari: Ia Pemilik dan Pengendali
Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.
"Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)