Berita Seleb

Rasakan Dinginnya Tidur di Bui, Nikita Mirzani Masuk Sel Penjara, Isinya 8 Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan tahap dua selama 20 hari.

Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani dan ilustrasi penjara - 

Dilansir dari tribunnews.com, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.

Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.

Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.

Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.

Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Sehingga ia mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.

Unggahan InstaStory Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved