Berita Seleb
Rasakan Dinginnya Tidur di Bui, Nikita Mirzani Masuk Sel Penjara, Isinya 8 Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan tahap dua selama 20 hari.
Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.
Dalam surat itu, menurut dia, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran profesi.
Surat itu merupakan buntut laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang kota yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.
"Iya, laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini distop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," kata Fahmi Bachmid, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Apabila kasus tersebut tak bisa dihentikan, Fahmi Bachmid berharap penyidik yang menangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani diganti.
"Kalau memang tidak bisa, kami minta penyidiknya diganti," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Heboh Nikita Mirzani dijemput paksa di mal
Nikita Mirzani dijemput paksa di pusat perbelanjaan, Kamis (21/7/2022).
Kabar itu diketahui dari video video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi penangkapan tersebut, Kamis (21/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani urung ditahan dan diizinkan pulang atas dasar kemanusiaan.
Nikita Mirzani sebagai orangtua tunggal dari tiga anak jadi pertimbangan.
Tiga bulan berselang kasus itu tak kedengaran kabarnya hingga akhirnya Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan Nikita dilakukan Kejaksaan negeri Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
