Berita Seleb
Rasakan Dinginnya Tidur di Bui, Nikita Mirzani Masuk Sel Penjara, Isinya 8 Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan tahap dua selama 20 hari.
TRIBUN-MEDAN.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani, Selasa (25/10/2022) malam resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani kini merasakan dinginnya tidur dalam bui. Sang Nyai di penjara tidur bareng delapan orang tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan tahap dua selama 20 hari.
Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," katanya seperti dikutip dari kompas.com.
Lalu, alasan objektif penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Untuk alasan subjektif adalah sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana
Satu Sel dengan 8 Orang
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan.
"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa.
Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya.
Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.
Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani
