News Video

Sejak Obat Sirup Dilarang Dijual, Omzet Apotek di Stabat Anjlok 30 Persen

Sejumlah apotek di Langkat Sumut mengalami penurunan omzet pasca Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sejumlah apotek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengalami penurunan omzet pasca Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Seperti halnya yang dikatakan oleh Khairul Amri pemilik Apotek Aisyah yang berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (26/10/2022).

"Kalau di apotek pasti ada penurun omzet sekitar 30 persen akibat dampak dari lima jenis obat sirup untuk anak-anak yang sementara tidak boleh diperjualbelikan. Di mana masyarakat memang membutuhkan obat sirup untuk sementara dilarang," ujar Khairul.

Lanjut Khairul, saat ini pihaknya masi menunggu arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk kembali memasarkan kelima obat sirup tersebut.

Dan Khairul menambahkan, saat ini pengganti dari obat jenis sirup, diganti ke jenis tablet.

"Harapan kami kepada pemerintah khususnya kemenkes, mudah-mudahan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dan kami pun sebagai penjual, enak melayani masyarakat," ujar Khairul.

"Kami juga menolak jika ada masyarakat yang mencari obat jenis sirup untuk anak-anak. Kalau dewasa gampang, tinggal kita kasih yang tablet," sambungnya.

Sedangkan itu, warga di Stabat, Kabupaten Langkat, Khairul mengatakan, sudah banyak yang mengetahui soal surat edaran tersebut, dan ada juga yang tidak mengetahuinya.

"kami pun sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bukan tidak mau menjual obat jenis sirup untuk anak-anak. Tetapi sudah ada surat edaran untuk tidak dijual sementara," ujar Khairul.

Disinggung soal jenis sirup yang dilarang untuk dijual, pemilik Apotek Aisyah menambahkan obat-obat tersebut disimpan di dalam gudang.

"Belum ada penarikan terhadap obat jenis sirup yang dilarang dijual ini, saat ini kami simpan digudang dulu, menunggu informasi lebih lanjut," tutup Khairul.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengujian tersebut dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu (19/10/2022). Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved