Vonis Bebas

Hirup Udara Bebas, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Menangis tak Percaya

Dua terdakwa pencuri sawit divonis bebas oleh majelis hakim dan menangis tak percaya atas putusan yang diberikan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Suasana sidang usai pembacaan putusan di pengadilan negeri Lubukpakam Kamis, (27/10/2022). 

Apa yang disampaikan itupun langsung di iyakan oleh JPU, Nara Valentine.

Sebelum keluar dari ruang sidang Valentine pun sempat memberikan ucapan selamat kepada Alamsyah bersama dua orang rekannya, Julianto dan Abdul Karim Meliala.

" Selamat ya bang," kata Valentine.

Baca juga: Divonis Bebas, Kepala UPTJJ Tarutung Menangis, Tak Terbukti Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan

Namun ia menolak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan.

Tidak diketahui apakah selanjutnya mereka akan melakukan kasasi atau tidak.

Rekan Valentine sesama JPU mengarahkan agar wartawan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan atau humas.

Dari fakta persidangan terungkap, kalau kedua terdakwa ini ditangkap pada 31 Mei oleh personel Polsek Talun Kenas.

Pelapornya adalah Indra Gunawan Tarigan yang diberi kuasa untuk menjaga, mengelola sawit dan melaporkan ke polisi oleh suster OSF Semarang.

Baca juga: IPTU Hartono yang Gelapkan Uang Gerebek Narkoba Divonis Bebas, DPRD Sumut: Penegakan Hukum Lemah

Mulai dari kasus masih di kepolisian sampai di Kejaksaan, penasehat terdakwa mengaku tidak pernah kasus ini dilakukan Restorative Justice.

" Terdakwa ini hanya pekerja dari Arbani yang juga mengaku sebagai pemilik tanah," kata Alamsyah.

Disebut kasus ini sempat berperkara dalam kasus perdata dan sudah ada putusan perdamaian (van dading) dari Pengadilan Negeri Lubukpakam yang isinya mengakui kalau tanah tersebut adalah tanah Arbani. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved