Berita Artis
Hotman Paris Pertanyakan Alasan Nikita Mirzani Ditahan, Minta Jaksa Beri Penjelasan ke Publik
Hotman Paris penasaran alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani, dan meminta kejelasan Pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
TRIBUN-MEDAN.com – Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani terkenal cukup dekat karena sama-sama menjadi pemilik saham di Atlas Beach Club.
Saat mendengar kabar penahanan Nikita Mirzani, Hotman Paris pun ikut bersuara dan mempertanyakan mengapa jaksa menahan rekan bisnisnya itu.
Hotman Paris menegaskan jika dirinya tak bermaksud menyudutkan, atau membela Nikita Mirzani.
Namun memang banyak orang yang bertanya kepadanya dan meminta jaksa memberikan jawaban tersebut ke publik.
Baca juga: Menilik Spesifikasi Vivo Y75s 5G, Kamera Selfie Beresolusi 8 MP
Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sebab, menurut Hotman jika hanya dikenakan Pasal tersebut, Nikita Mirzani tak bisa tahan begitu saja.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).
Untuk itu, Hotman Paris penasaran alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani, dan meminta kejelasan Pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
Baca juga: Diam-Diam Ariel Noah Lakukan Hal Ini di dalam Mobil hingga Buat BCL Tersipu Malu
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“ Tolong dijawab ini ke publik,soalnya banyak yang bertanya ke Hotman.”
Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“ Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“ Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan pasal apa yang disangkakan ke Nikita Mirzani.
Jadi tersangka Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, sejak Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan penahanan Nikita Mirzani.
Menurutnya, ada dua alasan menahan Nikita Mirzani, pertama unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Sementara itu, alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Freddy.
Selain itu, Freddy menyebutkan Nikita sempat menolak ditahan ketika proses pelimpahan berkas tahap II.
Namun, tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
(cr18/tribun- medan.com)
