Berita Sumut
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Nasib 112 THL Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Siantar Terancam
Sebanyak 112 Tenaga Harian Lepas yang sehari-hari bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pematangsiantar nasibnya belum jelas hingga kini.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 112 Tenaga Harian Lepas (THL) yang sehari-hari bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Pematangsiantar nasibnya belum jelas, setelah pemerintah pusat berencana menghapus sistem tenaga honorer di pemerintahan.
Setidaknya, nasib para honorer tersebut ditentukan paling lama November tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer sendiri telah diatur dalam Ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya
Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar, Ramlan Sinaga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup adalah salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah THL terbesar di Siantar.
“Mereka khawatir dengan adanya perubahan aturan ini. Mereka galau. Gimana sebenarnya kelangsungan pekerjaan mereka dan kelangsungan hidup mereka," ucap Ramlan.
Tak sebatas menunggu keputusan pemerintah, SBSI melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani untuk beraudensi pada Jumat (21/10/2022) yang lalu, dan audensi pun terwujud pada Selasa (25/10/2022).
Hanya saja, dalam audiensi terebut tidak langsung diterima oleh wali kota, melainkan dengan Kepala DLH Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, pimpinan para THL bernaung.
"Di sana kami diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kata Kadis, ia menjamin soal kelangsungan kerja mereka. Tidak akan ada pemecatan sampai tahun 2023," ujar Ramlan Sinaga, menyampaikan hasil pembicaraan mereka dengan Dedi Tunasto Setiawan.
Kemudian, tandas Ramlan, pihaknya juga meminta THL yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK), supaya tetap diberdayakan sebagai tenaga kerja "outsourching.
Sebab tenaga outsourching ada diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018.
"Jumlah THL di Dinas Lingkungan Hidup ada 235 orang. Dari 235 THL di DLH sebanyak 30 persen d iantaranya tidak lagi berusia produktif. Yang berusia 60 tahun (keatas) agar dimasukkan di outsourching," pintanya.
Bila ada opsi pemberhentian terhadap THL, karena usianya tidak lagi produktif, Ramlan mengingatkan, agar Pemko Siantar memberikan pesangon yang layak kepada para THL yang diberhentikan.
"Dari sisi perburuhan, mereka tidak segampang itu dilepas," tandas Ramlan Sinaga.
Ketua SBSI ini juga menyampaikan sejumlah keluhan yang dihadapi ratusan THL kebersihan di DLH.
Diantaranya, bila masuk kerja, gaji yang diberikan cuma Rp 50 ribu per hari.