Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Produknya Terbukti Ada Kandungan EG dan DEG, Perusahaan Ini Laporkan Pihak Penyalur Bahan Baku

Dua produk obat kemasan sirup milik PT Universal Pharmatical Industri dinyatakan terbukti melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi anak dan balita.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua produk obat kemasan sirop milik PT Universal Pharmaceutical Industries dinyatakan terbukti melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi oleh anak dan balita.

Dua produk obat kemasan sirop tersebut yakni Unibebi Cough Syrup dan Unibebi Demam Drops

Hal itu diketahui usai kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries menerima laporan hasil pemeriksaan BPOM RI.

Baca juga: Publik Desak Polri Periksa BPOM, Dianggap Tak Bekerja,Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Beredar Bebas

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung menjelaskan, maksud dari melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi, artinya ada kandungan berbahaya yang membuat produk Unibebi Cough Syrup dan Unibebi Demam Drops harus ditarik dari pasaran.

"Sehubungan hari ini kita menceritakan hasil lab dari BPOM RI, di mana hasilnya menyatakan bahwa dua produk dari klien kami dinyatakan bahwa hasilnya melewati batas ambang aman," ungkap Hermansyah didampingi dua rekannya, Dingin Pakpahan dan Asrul Azwar Siagian, Sabtu (29/10/2022).

Berdasarkan hasil BPOM RI dalam dua produk obat tersebut ditemukan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. 

"Namun untuk penyebab gagal ginjal akut ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak BPOM RI," jelasnya. 

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPOM RI, maka kuasa hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries langsung melaporkan penyalur bahan baku dalam kandungan dua produk ke kepolisian.

"Ketika kami mengetahui batas ambang aman, karena ada dua kandungan yakni EG  DG dalam produk, kami bersama klien kami Mujiono Muliyadi membuat laporan polisi ke Polda Sumut," ujarnya. 

Adapun laporan yang dibuat ke Polda Sumut, kata Hermansyah, yakni perkara dugaan penipuan.

"Kami melaporkan penyalur bahan obat yakni PT Logicom yang telah memberikan bahan dalam produk klien kami  yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," jelasnya.

Hermansyah menyebut, perusahaan bahan baku dari produk kliennya tersebut, diduga sudah melakukan  penipuan kepada perusahaan kliennya.

"Jadi kami menganggap bahwa mereka sudah melakukan penipuan  atas perusahaan kita. Lalu kita membuat laporan polisi ke Polda. Dan laporan ini kami anggap bisa diteruskan ke Mabes Polri kepada bapak Brigjen Pol Pipit Rismanto agar ditindaklanjuti di Mabes Polri, agar segera dilaporkan karena takut laporan kami barang buktinya bisa berubah," tegasnya. 

Hermansyah pun meminta aparat kepolisian dan BPOM RI turut menindaklanjuti perusahaan penyaur bahan baku produk dari kliennya.

"Hari ini kita meminta yang bertanggung jawab itu harus di usut kepada penyedia bahan bakunya  ataupun pemberi bahan baku. Karena produk kita ini  sudah pasti memakai sertifikat analize dalam penyediaan bahan baku begitupun suplier yang menyiapkan sertifikat analize di mana dia menjelaskan kandungan bahan baku itu," tamahnya. 

Baca juga: BERIKUT Daftar 23 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Berdasarkan Rilis BPOM

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved