SIDANG FERDY SAMBO

Kasus Brigadir J, Pakar Hukum: Sidang 1 November Akan Sangat Menarik, Semoga Emosional Terkendali

Rosti Simanjuntak dihadirkan sebagai salah satu saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI DITOLAK: Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diprediksi pada 1 November 2022, akan menjadi momen yang sangat emosional.

Hal itu saat ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, akan bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Rosti Simanjuntak dihadirkan sebagai salah satu saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pada sidang ini, keluarga Brigadir Yosua, mulai dari ayah, adik, kakak, dan tantenya juga akan didengarkan kesaksiannya.

Menghadapi sidang ini, Nelson Simanjuntak yang merupakan bagian dari kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyebut para saksi sudah siap menghadapinya.

Termasuk Rosti Simanjuntak, yang sangat terpukul atas kematian anaknya, kata Nelson, telah cukup tegar untuk bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Saya mempertanyakan kepada ito saya (Rosti Simanjuntak). Saya siap, begitu katanya," ungkap Nelson, dikutip dari Kompas Malam, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: PUTUSAN SELA, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terkait Peristiwa di Magelang Dikesampingkan

Dia menyebut, para saksi itu, termasuk ayah dan ibu Yosua, akan tegar untuk menjalani persidangan.

"Mereka sangat dewasa secara emosional," ujarnya.

Dalam menghadapi persidangan ini, Nelson menyebut, keluarga sebagian sudah pulang. Namun saat sidang Selasa nanti akan kembali hadir ke ruang sidang.

Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana dalam acara yang sama mengatakan, pada sidang pekan depan akan sangat menarik.

"Ada suatu emosional mungkin, terkait merekalah yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana. Inilah yang mungkin akan sangat emosional sekali dari keluarga korban kepada terdakwa," tutur Hibnu.

Sifat sangat emosional ini yang menurutnya sangat mungkin terjadi pada sidang tersebut.

"Mudah-mudahan suasana emosional bisa terkendali," ungkapnya.

Dia menjelaskan kesaksian dari para saksi keluarga ini sangat mendukung pada dakwaan jaksa penuntut umum. Kesaksian yang mendukung di antaranya penyebab terjadinya suatu peristiwa hukum baik sebelum maupun sesudahnya, seperti rekayasa.

Baca juga: Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Dua Versi Perintah Ferdy Sambo

Apa sebenarnya perintah Ferdy Sambo, menghajar atau menembak?

Pihak Ferdy Sambo saat menyampaikan eksepsi menyebut saat itu Bharada E diperintahkan menghajar. Namun yang terjadi justru malah Bharada E menembaki Brigadir Yosua Hutabarat, membuat anggota Polri asal Sungai Bahar itu tewas.

Demi melindungi Bharada E, kemudian Ferdy Sambo tembak dinding beberapa kali, untuk membuat kesan baku tembak.

Keterangan pihak Ferdy Sambo tersebut dibantah Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dia mengatakan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E saat itu sangat tegas. "Perintahnya tegas, tembak dan bunuh," ungkap Ronny pada wawancara yang dipublikasikan 23 Oktober 2022 itu di Kanal Youtube Harian Kompas.

Andai saat itu perintahnya hajar, jelasnya, maka tidak mungkin Ferdy Sambo membiarkan begitu saja Bharada E menembak berkali-kali. Dia mengatakan sudah pasti Bharada E langsung diminta untuk ditangkap bila salah menerjemahkan perintah.

Sesuai keterangan Bharada E, saat itu penembakan juga turut dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Ronny Talampessy menduga Ferdy Sambo telah melakukan perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, dalam BAP awal yang dibacanya, Ferdy Sambo saat itu mengakui perintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  (HO)

Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .

Doa Bharada E

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberi penjelasan tentang doa yang dipanjatkan Bharada E sebelum menembak Brigadir Yosua. Dijelaskannya, Bharada E saat itu berdoa bukan minta dikuatkan Tuhan melakukan penembakan pada seniornya sesama jebolan Brimob itu.

Justru, ucapnya, kliennya kala itu menjadi ketakutan saat mendapatkan perintah dari seorang jenderal bintang dua untuk melakukan penembakan. Namun di sisi lain, Bharada E merasa tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari atasannya, yang pangkatnya sangat jauh di atasnya.

Diungkapkan Ronny, Bharada Richard Eliezer berdoa da kali setelah menerima perintah menembak Yosua.

Pertama, dia berdoa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, beberapa saat usai dapat perintah. Kedua, ketika di lokasi eksekusi yakni di Duren Tiga, beberapa saat jelang dia melepaskan tembakan.

"Ada rasa takut. Dia tidak berani membantah, tidak berani menolak perintah," ungkap Ronny Talampessy.

Sehingga, ucapnya, Bharada Richard Eliezer berdoa, yang isinya memohon kepada Tuhan supaya hati Ferdy Sambo yang sedang emosi diketuk Tuhan.

"Dia sampaikan 'Tuhan kalau bisa ini jangan terjadi, tolong ketuk hatinya bapak'. Dia berdoa agar Ferdy Sambo bisa segera berubah pikiran," ungkapnya.

Baca juga: SETELAH Eksepsi Sambo Ditolak Hakim, Mendadak Muncul Pengakuan Pria D, Sebut Brigadir J Doyan Dugem

Baca juga: Pandangan Pakar Sebut Brigadir J Justru Korban Pelecehan Putri Istri Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Sidang 1 November, Saksi Sudah Siap

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved