Kasus Pembunuhan Brigadir J

NASIB AKBP Ari Cahya, Acay 'Lolos' Jerat Skenario Sambo karena di Bali Saat Diminta Preteli CCTV?

AKBP Acay, "Lolos" dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV

Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).AKBP Acay, "Lolos" dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV 

Rangkaian peristiwa ini tertuang dalam dakwaan jaksa. Sementara, Acay membantah bahwa dalam pembicaraan antara dirinya dan Brigjen Hendra ada arahan soal CCTV.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Liga Spanyol Valencia vs Barcelona, Liga Inggris Leicester vs Man City, Lecce vs Juve

Membantah

Cerita versi Acay sedikit berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam penuturannya di persidangan, Acay menyebut bahwa dirinya baru tiba di Bali pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat menunggu barangnya tiba dari bagasi pesawat, Acay menyalakan ponsel.

Dia mendapati bahwa ada panggilan tak terjawab (missed call) dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Acay lantas menelepon balik Brigjen Hendra dan Kombes Agus, namun keduanya tidak menjawab.

Oleh karenanya, dia melanjutkan perjalanan menuju hotel.

Saat itulah, ponselnya berdering yang ternyata panggilan dari Kombes Agus. Dia menanyakan posisi Acay.

Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Tak lama, telepon beralih ke Brigjen Hendra.

Sama dengan Agus, Hendra juga menanyakan keberadaan Acay. Mengetahui perwira menengah Polri itu tengah berada di Bali, Hendra malah sempat menyindirnya.

"Acay posisi di mana?" tanya Brigjen Hendra Kurniawan.

"Saya di Bali, Jenderal," balas Acay.

"Woah, enak sekali. Kami di sini masih kerja, Acay di Bali liburan," sentil Hendra.

"Siap, Jenderal, tidak liburan. Saya ke Bali dalam rangka menghadiri resepsi teman nikah, sudah atas izin direktur," jelas Acay.

"Oh, ya sudahlah kalau gitu," kata Hendra lagi.

Selanjutnya, menurut Acay, Hendra bertanya ke dirinya apakah ada anak buahnya yang bisa datang ke Kompleks Polri Duren Tiga hari itu untuk melakukan screening CCTV.

Namun, Acay mengaku sinyal ponselnya tidak stabil sehingga dia tak mendengar jelas arahan dari Hendra maupun Agus.

"Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum?" kata jaksa dalam persidangan.

"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.

"Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?'," lanjut jaksa lagi.

"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," klaim Acay.

"Yakin?" cecar jaksa.

"Yakin," jawab Acay.

Acay Dicopot

Sebelum kasus kematian Brigadir Yosua bergulir, Acay menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dia lantas dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama 24 polisi lain yang diduga melanggar kode etik kasus kematian Brigadir J.

Acay juga sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari imbas kasus ini. Dia bebas dari patsus pada 9 September 2022.

Sementara, tujuh orang polisi kolega Acay menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Satu di antaranya yakni Ferdy Sambo yang belakangan dipecat dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Lalu, enam personel Polri lain yang jadi terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: STRATEGI dan Dalih para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mirip?

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Liga Inggris, Liga Spanyol dan Liga Italia, Bisa Live Streaming SCTV, Vidio

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. AKBP Acay,
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. AKBP Acay, "Lolos" dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

(*/ Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

AKBP Acay, "Lolos" dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved