Polisi Perampok
Berkoar Ajukan Banding, Tiga Polisi Perampok Tak Kunjung Beri Nota Banding hingga Hari ke-20
Sempat nyatakan akan banding setelah sidang kode etik, tapi di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding polisi rampok
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hadi menyebut, berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut."
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga polisi itu disanksi pecat dengan tidak hormat.
Dalam persidangan terungkap mereka merampok modus Cash On Delivery (COD) lebih dari 10 kali.
Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi narkoba.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, Selasa (11/10/2022) malam.
Kronologi Aksi Polisi Perampok
Tiga polisi perampok yang berdinas di Sabhara Polrestabes Medan sempat dipamerkan ke awak media.
Adapun tiga polisi perampok yang berdinas di Sabhara Polrestabes Medan itu adalah Bripka H. Bripka B dan Bripka A.
Saat ini, tiga polisi perampok itu tengah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk selanjutnya diproses hukum secara pidana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda mengatakan, nantinya setelah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, tiga polisi perampok ini akan menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Bila terbukti secara sah dan meyakinkan ketiganya melakukan aksi perampokan, maka mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda Sumut," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10/2022).