Narkoba

Ibu dan Anak Ditangkap saat Edarkan Sabusabu, Polisi Ikut Amankan Uang Rp 127 Juta

Ibu dan anak asal Kota Tanjungbalai diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
HS dan FN, Ibu dan anak menjadi bandar sabu kini diamankan polisi bersama barang bukti 127,6 gram sabu dan uang tunai Rp 127 juta. 

TRIBUN-MEDAN., TANcomJUNGBALAI - Ibu dan anak asal Kota Tanjungbalai diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai.

Keduanya diamankan karena nekat menjadi bandar sabu yang diduga sebagai bisnis keluarga.

HS alias U (47) seorang wanita dan anaknya MA alias FN (24) yang merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tak berkutik diciduk polisi.

AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai menjelaskan penangkapan kedua orang tersebut pada Kamis (27/10/2022) di kediaman pelaku.

Baca juga: OPPO A77s Didukung RAM hingga 16GB dan Kamera 50MP, Berikut Spesifikasi dan Harganya

"Personel mendapatkan informasi terkait seorang ratu narkoba HS. Petugas yang saat itu mengenakan pakaian preman, mendatangi rumah yang digunakan HS untuk bertransaksi narkotika di Kelurahan Sejahtera dan langsung menggerebek," ujar Kapolres Tanjungbalai itu, Senin(31/10/2022).

Katanya, dari hasil penggerebekan tersebut, petugas semula menemukan 48 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu dengan berat 9,43 gram.

"Kemudian, karena ketahuan. Anak HS, FN mengambil sebuah plastik hitam dan membuangnya ke atas rumah warga. Saat itu personel yang melihat langsung mengamankan bersama disaksikan oleh kepling dan warga," katanya.

Baca juga: Mobil Pikap Bermuatan BBM Ludes Terbakar di Jalur Alternatif Kabanjahe-Berastagi, Ini Penyebabnya

Saat dibuka, plastik tersebut berisikan dua unit timbangan elektrik dan dua buah dompet yang berisikan sabu seberat 118 gram.

"Kami kembangkan kerumah pelaku, dan mendapatkan uang sebesar Rp 127.900.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," katanya.

Pengakuan tersangka menjual barang haram tersebut dengan harga kecil, mulai dari paket Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang lelaki warga Tanjungbalai yang saat ini masih kami incar," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved