Sidang Ferdy Sambo
PEMBUNUHAN BRIGADIR J: Hakim Blak-blakan Nilai Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbohong
Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong
TRIBUN-MEDAN.COM - FAKTA Susi saat Sidang Bharada E, keterangan berubah-ubah hingga sering jawab tidak tahu.
ART Ferdy Sambo, susi kembali menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Namun, ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022).
Susi bahkan tampaknya tak takut kala disemprot hakim karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Seperti diketahui, di sidang, Asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi, dicecar hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Susi dicecar hakim Wahyu Iman Santosa saat memberikan jawaban secara gamblang.
Susi pun bahkan dinilai berbohong.
Baca juga: Selain di Itaewon Korea Selatan, Ini Tragedi Maut Helloween yang Tidak Kalah Tragis, Begini Kisahnya
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun ikut memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Pada momen tersebut, majelis hakim menanyakan pada Susi terkait ajudan-ajudan Ferdy Sambo.
“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso, mengutip Kompas TV.
Susi lalu menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.
Hakim lalu menilai bahwa Susi berbohong.
“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu,
kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar hakim sidang.
Susi kemudian menjawab bahwa tugasnya hanya memasak, tak mengurus para ajudan.
“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka,
jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap hakim Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, susi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda saat persidangan.
Bahkan hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa?
kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," kata hakim.
Untuk diketahui, ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada E.
Bharada E disidang terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa 12 saksi tersebut terbagi menjadi empat klaster.
“4 posisi dari saksi tersebut ya,
kita bagi ada saksi yang dari rumah Bangka pertama itu,
saksi yang kedua dari rumah Saguling,
ketiga saksi yang dari Rumah Duren Tiga,
terus yang keempat ini kita sebagai ajudan atau ADC dan sopir,” kata Ronny Talapessy dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Baca juga: TERNYATA Itaewon Dikenal Sebagai Desa Gay di Seoul, Kini Heboh Pesta Halloween Tewaskan 151 Orang
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Gisel Lagi Dekat dengan Pria Ini, Badan Atletis dan Punya Bisnis, Niat Menikah?
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong
