Sidang Ferdy Sambo
Beri Keterangan Palsu di Sidang Demi Bela Ferdy Sambo, Susi Resmi Dilaporkan Kamaruddin ke Bareskrim
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keterangan Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keterangan Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Susi memang menjadi sorotan karena memberikan keterangan palsu di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) kemarin.
Susi merupakan saksi kunci motif pembunuhan Yosua Hutabarat.
Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.
Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.
Kamaruddin Simanjuntak rupanya juga geram dengan ulah Susi.
Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Baca juga: Kuasa Hukum PC Kena Semprot Hakim: Apa yang Sudah Kamu Tanya, Jangan Diulang Lagi!
Baca juga: Evaluasi Kinerja Petugas, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kembali Gelar Rapat Dinas
Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.
"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.
Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
