SIDANG FERDY SAMBO

TANGIS Kujaeni Tamsil, Suami Susi ART Ferdy Sambo, Minta Istri Jujur: Kalau Enggak Jujur Ya Hancur

Kujaeni Tamsil menyatakan, dirinya tahu bahwa majikan Susi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, kata dia, Susi tak pernah bercerita

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Suami Susi Buka Suara soal Kesaksian Istrinya di Persidangan : Mungkin Takut sama Pak Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Suami dari Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kujaeni Tamsil, mengaku kaget istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kujaeni Tamsil menyatakan, dirinya tahu bahwa majikan Susi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, kata dia, Susi tak pernah bercerita rinci.

"Saya itu kagetlah. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang itu ada permasalahan apa saya kan kaget," kata Kujaeni dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Sosok Kujaini alias Jeni, suami Susi ART Ferdy Sambo, Rabu (2/11/2022).
Sosok Kujaini alias Jeni, suami Susi ART Ferdy Sambo, Rabu (2/11/2022). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh)

Kujaeni bilang, Susi pernah sekali dua kali bercerita soal majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut pengakuan Susi ke suaminya, majikannya memperlakukan dia dengan baik.

Susi disebut jarang bercerita soal permasalahannya ke suaminya yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, ini.

Hanya saja, Kujaeni berpesan kepada istrinya untuk selalu jujur dan tak menutupi kebenaran perkara ini.

"Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur," ujar Kujaeni.

Kujaeni juga meminta Susi tak membela siapa pun dalam kasus kematian Yosua.

Dia hanya meminta istrinya memikirkan keluarga dan anak-anaknya.

"Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun," katanya sembari menahan air mata.

Kujaeni juga berpesan kepada Susi untuk tidak takut mengungkap kebenaran karena ada hukum yang berlaku.

"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," katanya.

Susi mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang sekitar pukul 18.30 WIB.
Susi mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang sekitar pukul 18.30 WIB. (HO)

Sebelumnya, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit. Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Kaget Susi Jadi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved