Kasus Pencabulan

Ayah yang Cabuli Putrinya di Sergai Divonis Bebas, Ibu Korban Terkejut Lihat Pelaku Berada di Rumah

Pelaku pencabulan terhadap anak sendiri bernisial H (34) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

ISTIMEWA
Ilustrasi Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Dibawah Umur 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pelaku pencabulan terhadap anak sendiri bernisial H (34) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sebelumnya pelaku dilaporkan mantan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

MAS ibu korban mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan mantan suaminya tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, MAS sedang bekerja di Kota Medan dan meninggalkan anak semata wayangnya tersebut kepada ibunya.

Baca juga: Putra Pasha Ungu Ngaku Marah saat Orangtuanya Bercerai, Harus Banting Tulang Bantu Keluarga

"Waktu itu saya kerja di Medan beberapa bulan, kemudian anak saya tinggal dengan ibu saya yang rumahnya dekat pelaku, jadi saat itulah pelaku melakukan pencabulan," kata MAS kepada Tribun, Jumat (4/11/2022).

Ketika kembali ke rumah, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. MAS mengatakan, korban juga sudah beberapa kali mengatakan hal yang sama dengan neneknya.

"Awalnya saya kira itu gatal-gatal biasa, cuman beberapa kali dia sering ngeluh sakit sakit, sama orang tua saja pun dia pernah bilang. Tapi karena saya curiga kemudian saya bawak periksa ke dokter," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dokter sambung MAS, diketahui terjadi kerusakan pada kelamin korban. Dari situlah korban mulai jujur jika ayahnya telah melakukan perbuatan cabul.

Dari pengakuan korban, perlakuan bejat ayah itu sudah dilakukan beberapa kali. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahu perbuatan.

"Hasil pemeriksaan itu ada kerusakan selaput pada kelamin anak saya, seperti bolong gitu. Dan hasil visumnya ada, dan sudah dibawa ke psikiater kemudian ditemukan ada gangguan terhadap anak saya gara gara pelaku juga melakukan pengancaman agar tidak memberitahu kejadian itu sama saya," sambungnya.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Raffi Ahmad Terharu Ingat Kebaikan Gigi, Jalan Rusak Bahayakan Pengendara

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai pada Juni 2021 lalu. MAS mengatakan, saat dirinya melapor, pelaku lalu kabur. Polisi kemudian berhasil meringkus mantan suami tersebut enam bulan setelahnya.

"Saya laporakan ke Polres Sergai pada Juni, dia lalu kabur dan ditangkap di Aceh pada Desember 2021. Kemudian ditahan sampai menjalani persidangan pada Juni 2022 di pengadilan Sei Rampah," katanya.

Pengadilan Vonis Bebas Pelaku

Usai ditahan selama 6 bulan oleh Polres Sergai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sergai.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Sei Rampah.

Dalam tuntutannya, Majelis hakim pengadilan Seirampah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyampaikan bahwa terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan, ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perlakuan perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur didalam pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved