Kasus Pencabulan
Ayah yang Cabuli Putrinya di Sergai Divonis Bebas, Ibu Korban Terkejut Lihat Pelaku Berada di Rumah
Pelaku pencabulan terhadap anak sendiri bernisial H (34) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Saat itu di bulan Juni tahun 2022 saya bersama keluarga dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun hanya sekali saja habis itu saya tidak pernah dipanggil lagi untuk mengetahui putusan tersebu," kata MAS.
Dua bulan setelahnya, Pengadilan memutuskan bebas pelaku.
MAS sendiri mengaku tidak mendapatkan salinan keputusan tersebut. Dia baru mengetahui, setelah melihat pelaku berada di rumahnya.
Dia pun sangat terkejut melihat pelaku H yang sudah bebas pada bulan Agustus 2022.
"Saya tidak tau apa putusan sidang, tiba tiba bulan Agustus saya liat dia di rumahnya dan sudah dibebaskan," kata dia.
Atas kasus tersebut dia pun berharap agar kasus tersebut dapat dilanjutkan, menurut AMS, putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Sei Rampah tidak berpihak terhadap korban.
(cr17/tribun-medan.com)
