Berita Sergai Terkini
KPU Sergai Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Online SIAKBA Rekrut PPK dan PPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Jadi ada 85 PPK dan akan ada 729 PPS yang akan dijaring melalui SIAKBA untuk proses Pemilu tahun 2024," kata Ardiansyah.
Dia mengatakan ada beberapa persyaratan jika masyarakat ingin mendapatkan diri, namun satu hal yang paling penting adalah setiap calon perserta memiliki semangat bekerja mewujudkan Pemilu yang jujur dan melibatkan partisipasinya masyarakat luas.
Selain itu, calon perserta juga wajib telah berusia minimal 17 tahun. Dan satu hal yang harus digarisbawahi kata Ardiansyah, peserta harus tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, setidaknya dalam 5 tahun terakhir.
Berikut persyaratannya :
Warga negara Indonesia., berusia Minimal 17 Tahun. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
(cr17/tribun-medan.com)