Berita Seleb

Terjawab Keanehan Sakit Nikita Mirzani, Nyai Dilarikan ke Rumah Sakit, Hotman Bongkar Pasal

Mendekam dipenjara, artis kontroversial, Nikita Mirzani dikabarkan dilarikan ke rumah sakit kala masih

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Hotman Paris, Nikita Mirzani, Kajari Serang Freddy Simanjuntak. 

Ternyata foto tersebut didengar pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku yang menahan Nikita Mirzani.

"Semula saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan," ujar Hotman Paris dalam tayangan di kanal YouTube Trans Tv.

"Karena kalau itu pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE maksimal hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan," jelasnya.

Sontak pihak Kejari Serang langsung memberikan fakta hukum di balik penahanan Nikita Mirzani.

"Saya tanya kejaksaaan apakah ada pasal lain? setelah 30 menit saya dapat presrilis dari merekam," ucapnya.

Dari rilis tersebut Hotman Paris menemukan fakta kasus Nikita Mirzani yang membuatnya paham.

Terkuak Nikita Mirzani bukan hanya dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Dikatikan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE," ungkapnya.

"Isinya, apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pelapor itu ancamannya 12 tahun," imbuhnya.

Setelah mengetahui itu, Hotman Paris mengaku tidak mau turut mengomentari tindakan Nikita Mirzani.

Ia lebih memilih meyikapi fakta hukum yang menjerat Nikita Mirzani.

"Saya tidak mau komentar soal Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi," jelasnya.

Walaupun menyikapi dari segi hukum, Hotman ungkap Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani harus punya bukti kuat.

Bukan hanya pernyataan soal kerugian keuangan melainkan juga bukti audit serta fakta materil yang terjadi.

"Kita melihat formal pasal yang dituduhkan, cuma untuk membuktikan kerugian keuangan itu harus benar-benar dibuktikan," lanjtunya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved