Kecurigaan Jaksa Terbukti, Susi ART Putri Pakai Handsfree, Sehari-hari Memang Tak Pakai Hijab

Rupanya tak hanya jaksa penuntut umum, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mencurigai hal itu.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Susi ART Ferdy Sambo dan Putri 

Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruhi oleh siapapun," ungkapnya.

Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, maka saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.

Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Ma'ruf, dan yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.

"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.

Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikhawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.

Ia mengatakan, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.

Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.

Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.

Susi ART Ferdy Sambo keterangannya banyak berbeda antara BAP dan di persidangan
Susi ART Ferdy Sambo keterangannya banyak berbeda antara BAP dan di persidangan (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya.

Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.

Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, maka bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved