Demo Soal Pilkades

Kisruh Pilkades di Asahan, Wakil Bupati Ngaku Tidak Tahu Ada Putusan PTUN

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengaku tidak tahu ada putusan PTUN terkait Pilkades di Desa Sei Paham

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Masyarakat Desa Sei Paham, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan beramai-ramai mendatangi kantor Bupati Asahan untuk meminta pembatalan pelantikan terhadap kepala desa terpilih.

Pasalnya, dalam pemilihan kepala desa yang diduga penuh kecurangan itu, calon kepala desa yang didukung warga telah dikalahkan oleh panitia. 

Riza Fahlevi, penanggung jawab aksi unjuk rasa Desa Sei Paham mengatakan, mereka telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pilkades ini.

Baca juga: Emak-emak dari Tiga Desa Kepung Kantor Bupati Asahan, Protes Kecurangan Pilkades

"Kami kemari menuntut untuk pembatalan pelantikan kades. Sebab, ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades, dan kami pun sudah menang di PTUN dengan putusan inkrah," kata Riza, Senin (11/7/2022).

Namun, hasil putusan tersebut tidak diterima maupun tidak diketahui oleh pihak Pemkab Asahan, sehingga pelantikan tetap dilakukan.

"Sehingga kami menduga, adanya penyimpangan kecurangan. Apakah mereka tidak tahu, atau tidak mau tahu terkait kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara kepala desa," katanya.

Baca juga: Dituding Jadi Aktor Kecurangan Pilkades Sei Lunang, Warga Minta Bupati Asahan Copot Kadis PMD

Ia menjelaskan, ada beberapa poin putusan PTUN yang meminta pelantikan kades di Asahan segera dibatalkan.

"Hasil inkrah itu yang pertama mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal panitia pemungutan suara Kepala Desa Sei Paham, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan Nomor 141.1/05/KPTS-PPKD/VI/2022/27Juni2002," katanya.

Poin ketiga gugatan tersebut, mencabut keputusan panitia pemungutan suara Kepala Desa Desa Sei Paham, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Kapolres Tapsel Minta Personel Siapkan Diri Jelang Pilkades Paluta

"Yang keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 525 ribu. Sehingga, kami kecewa dengan tindakan dan kinerja Bupati terhadap warga," katanya.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengaku tidak tahu soal adanya putusan PTUN tersebut. 

"Memang katanya sudah ada yang gugatan di PTUN inkrah. Namun, saat ini kami belum menerima hasil putusan tersebut, bahkan kami belum mengetahui," kata Taufik.

Ia mengatakan, bila nantinya ada putusan PTUN yang mengatakan bahwa penggugat memenangkan Pilkades, maka Bupati Asahan akan taat pada hukum.

"Kami pasti terutama Bupati Asahan akan taat dengan hukum. Jadi kami paham, dan akan menunggu hasilnya," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved