UMK Deliserdang
Cuma Simulasi, UMK Deliserdang Naik Tidak Sampai Satu Persen, Hanya Rp 20 Ribuan
Kabupaten Deliserdang cuma melakukan simulasi kenaikan UMK. Itupun kenaikannya tidak sampai satu persen
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan pertemuan dengan 17 elemen serikat buruh di kantor Bupati Senin, (7/11/2022).
Sesuai data yang dihimpun www.tribun-medan.com untuk UMK Kabupaten Deliserdang tahun 2022 besarannya masih Rp 3.188.592.
Besaran ini sama dengan tahun 2021 karena tidak ada kenaikan saat itu.
Baca juga: Upah Minimun Kota (UMK) Kota Medan Naik 1,22 Persen, Ini Penjelasan Wali Kota Medan
Meski menjadi Kabupaten dengan jumlah industri yang tinggi namun besarannya UMK Deliserdang ini masih dibawah Kabupaten Batubara yang UMKnya Rp 3.191.570.
Untuk di Sumut masih dipegang oleh Medan yang tertinggi dengan besaran Rp Rp 3.370.645. (dra/tribun-medan.com).
Berita Terkait