UMK Deliserdang

Cuma Simulasi, UMK Deliserdang Naik Tidak Sampai Satu Persen, Hanya Rp 20 Ribuan

Kabupaten Deliserdang cuma melakukan simulasi kenaikan UMK. Itupun kenaikannya tidak sampai satu persen

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan pertemuan dengan 17 elemen serikat buruh di kantor Bupati Senin, (7/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Pemkab Deliserdang melakukan simulasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Sayangnya, simulasi kenaikan UMK Deliserdang ini tidak sampai satu persen.

Bila dihitung-hitung, maka UMK Deliserdang ini naiknya cuma berkisar Rp 20 ribuan saja. 

"Betul, kami sudah melakukan simulasi kedua. Ada kenaikan Rp 24.600 atau cuma naik 0.78 persen dari UMK sekarang. Ya gitu memang, enggak sampai satu persen. Tapi ini masih simulasi sifatnya," kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang, Binsar Sitanggang, Selasa (6/11/2022). 

Baca juga: Depeda dan Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Simulasikan Kenaikan UMK 2023, Hanya Naik Rp 23 ribu

Binsar menyebutkan, simulasi kedua ini sudah berbeda hasilnya dengan simulasi pertama yang dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu.

Saat itu, setelah menerapkan rumus terhadap sejumlah variabel, yang sesuai dengan regulasi angka kenaikannya hanya berkisar Rp 23 ribu.

Kedepannya, Binsar mengatakan pihaknya masih akan melihat lagi bagaimana formula untuk penetapan UMK yang diberikan oleh Kementerian. 

Baca juga: Kenaikan UMP/UMK Tak Layak, Demonstran Minta Edy Rahmayadi Datangi Pabrik dan Liat Kondisi Buruh

"Mudah-mudahan ada kenaikan di atas 1 persen, sebab dari beberapa berita yang saya ikuti dari Kementerian Tenaga Kerja dipastikan ada kenaikan UMK. Ya, kita juga mengerti kalau situasi harga BBM juga sudah naik, tapi itulah simulasi nya. Pak Bupati sangat memahami dan berkeinginan juga ada kenaikan," kata Binsar. 

Untuk komponen simulasi kedua ini, Binsar mengatakan pertama yang dipakai adalah konsumsi per kapita orang deliserdang sebesar Rp 1.170.000 sesuai data dari BPS.

Kemudian setiap rumah tangga yang bekerja di Deliserdang angkanya 1,28.

Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubsu Edy Rahmayadi Desak UMP dan UMK di Sumut Naik 7 Persen

Berarti Lebih dari satu orang lah bekerja dalam satu rumah tangga. Karena asumsinya setiap keluarga itu 4,28 atau tidak sampai 5 orang. 

"Baru komponen berikutnya inflasi di Provinsi 6,14. Data yang dipakai semua Provinsi termasuk pertumbuhan ekonomi 4,6 persen dan itulah dimasukkan dalam rumus penentuan formula PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Binsar. 

Sebelumnya 17 unsur buruh di Deliserdang menggelar pertemuan dengan Bupati Ashari Tambunan di ruang aula cendana kantor Bupati.

Baca juga: Anggap Kenaikan UMP/UMK tak Layak, Buruh Ini Minta Gubernur Datangi Pabrik dan Lihat Kondisi Mereka

Pertemuan membahas agar pada tahun 2023 akan ada kenaikan UMK di Deliserdang.

Atas hal itu selanjutnya Bupati berjanji akan menyurati Gubernur agar bisa kemudian hari ada kenaikan UMK di Deliserdang

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved