Kasus AKBP Mindo Tampubolon
Kasus AKBP Mindo Tampubolon Mencuat Lagi, Mertua Tak Yakin Mindo yang Bunuh Putrinya: Ada Rekayasa
Kasus AKBP Mindo Tampubolon kembali mencuat ke publik. AKBP Mindo Tampublon telah divonis seumur hidup atas pembunuhan istrinya sendiri.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara seumur hidup,
Namun, sebelum menerima hukuman, Mindo Tampubolon kabur.
Baca juga: SOSOK Aipda AL yang Nekat Selingkuhi Istri Anggota TNI, Bikin Kapolda Jateng Murka
Baca juga: LEGENDA PSMS Medan Yongki Haurissa Tutup Usia ke-71, Ini Kata-kata Rekan Terdekatnya
Berikut ini fakta-fakta penangkapan Mindo Tampubolon yang dirangkum dari tribunnews.com.
1. Persembunyian Mindo Tampubolon
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di lokasi persembunyiannya, yakni Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
