Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Kurir 6000 Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara, Guru Lakukan Pelecehan

Ardiansyah alias Ardi (18) terdakwa kurir narkotika dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Ardiansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2022).   


Baca Selengkapnya

Aneh, Nomor HP Brigadir J Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup Keluarga, Kamaruddin Hubungi Kapolri

Aneh, Nomor HP Brigadir J  Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup Keluarga
Aneh, Nomor HP Brigadir J Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup Keluarga(TRIBUN MEDAN)

TRIBUN-MEDAN.COM- Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus menjadi perhatian publik

Kabar terbaru diinformasikan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dilansir Trbun News.com Kamaruddin Simanjuntak menyebut nomor handphone (HP) Brigadir  J yang selama ini tidak aktif akhirnya aktif kembali dan keluar dari grup keluarga.

Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan informasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dia meminta tolong kepada Listyo dan Agus untuk bisa melacak siapa yang menggunakan nomor telepon kliennya tersebut.


Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Tuduh Yosua Punya Kepribadian Ganda, Kamaruddin Tertawa: Masuk Akal Enggak

Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Ferdy Sambo menyampaikan surat keberatan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Dalam surat keberatan itu, pihak Ferdy Sambo menuding Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.

"Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya," terang hakim.

Baca juga: TERUNGKAP Brigadir Yosua Beli Tumpeng dan Kue untuk Surprise Anniversary Pernikahan Sambo-Putri


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved