Berita Sumut

Gelapkan Uang Umrah, Melissa Sihombing Juga Ditangkap Bersama Suami Atas Kasus Investasi Bodong

Melisa Sihombing (34) tersangka kasus penggelapan dana Calon Jemaah Umrah dan PAUD, ternyata turut dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Yus Arfan dan Istri Melisa Sihombing ditangkap atas tiga kasus penipuan dan penggelapan, mulai dari uang PAUD, Calon Jemaah Umrah hingga Investasi Bodong, Selasa (8/11/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Melisa Sihombing (34) tersangka kasus penggelapan dana Calon Jemaah Umrah dan PAUD, ternyata turut dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Sang Suami, Yus Arfan (43) juga ikut bersamanya di dalam sel Mapolres Simalungun.  

Baca juga: Melisa Sihombing, DPO Calo Travel Umrah Akhirnya Diringkus, Selama Ini Sembunyi di Riau

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi atas nama Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun.

“Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial Melisa Sihombing (34) istri dan Yus Arfan (43) suami,” kata Rachmat, Rabu (9/11/2022) siang

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA( 43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan,” kata Rachmat.

"Korban Siti berhasil diyakinkan oleh kedua pasutri yang mengatakan bahwa YA (43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan," sambung Kasat Reskrim.

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka pasutri.

Namun demikian, dua bulan setelah menerima profit, tersangka malah mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan.

Alasan-alasan tersebut berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5,3 miliar. 

Dari uang yang telah diserahkan, korban diberi profit total sebesar Rp 2,08 miliar pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan Nagori Buntu turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Belakangan terungkap pula bahwa ternyata tersangka Yus Arfan bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri. 

“Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590 juta,” kata Rachmat.

Kasus lainnya, tersangka Melisa Sihombing juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang. 

Baca juga: Emak-emak Geruduk Polres Tanjungbalai, Laporkan Pasutri Atas Dugaan Penipuan Arisan Online

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan dengan tersangka MS. Dan Korban diperkirakan ada puluhan orang,

“Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun. Saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH. Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,” pungkas AKP Ari

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved