News Video
Vonis Pangeran Abdullah dari 20 Tahun Direvisi Menjadi 30 Tahun Penjara oleh Pemerintahan Arab Saudi
Sebelumnya Abdullah mendapatkan vonis selama 20 tahun penjara namun hukuman tersebut direvisi menjadi 30 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintahan Arab Saudi menjatuhkan vonis penjara selama 30 tahun kepada Pangeran Abdullah bin Faisal Al-Saud.
Diketahui, Vonis tersebut dijatuhkan kepada Abdullah pada Agustus lalu.
Sebelumnya Abdullah mendapatkan vonis selama 20 tahun penjara namun hukuman tersebut direvisi menjadi 30 tahun.
Abdullah ditangkap pada 2020 lalu setelah diminta untuk pulang dengan alasan pandemi.
Untuk diketahui, Abdullah sebelumnya menetap di Amerika Serikat.
Penangkapan terhadap Abdullah disebutkan karena sang pangeran ketahuan membicarakan penahanan sepupunya dengan kerabat via telepon.
Belum diketahui bagaimana Saudi bisa mengetahui percakapan tersebut.
Namun, dilaporkan bahwa kerajaan Saudi menggunakan alat khusus buatan Israel untuk memata-matai anggota keluarga yang bermukim di negara lain.
Berdasarkan wawancara dengan ekspatriat Saudi, kelompok HAM, dan FBI, Associated Press melaporkan bahwa Arab Saudi tengah mengintensifkan perburuan kepada pengkritik yang bermukim di AS.
Namun kabar ini dibantah oleh Kedutaan Arab Saudi di Washington.
Sebelum Pangeran Abdullah, Arab Saudi juga pernah memenjarakan seorang warga Saudi-Amerika bernama Saad Al-Madi.
Pria berusia 72 tahun itu dipenjara seumur hidup karena mengirim rangkaian cuitan di Twitter.
Selain itu juga ada mahasiswa Saudi yang bermukim di Inggris bernama Salma Al-Shabab yang kini dipenjara 34 tahun.
Hukuman itu diberikan karena cuitannya di Twitter.
Kerajaan Arab Saudi sendiri dikenal memakai undang-undang terorisme dan kejahatan siber untuk menjerat terdakwa kasus yang melibatkan komunikasi telepon atau komputer dengan hukuman keras.