Brigadir J Ditembak Mati
Ferdy Sambo dan Penasehat Hukumnya Kehabisan Strategi di Persidangan hingga Lakukan Victim Profiling
Pihak Ferdy Sambo dinilai telah kehabisan strategi untuk dijadikan pembelaan yang dapat membebaskanya dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Di sisi lain Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai victim profiling tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di sidang pembunuhan berencana beraroma criminal profiling. Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham, terkait sidang pembunuhan Brigadir J.
“Victim profiling itu justru mendiskreditkan Yosua sebagai orang dengan serbaneka tabiat buruk, terlepas apakah profiling itu benar atau tidak dan sifat-sifat buruk Yosua itulah yang seolah membenarkan bahwa Yosua telah melakukan kekerasan seksual,” kata Reza Indragiri Amriel kepada KOMPAS TV, Kamis (10/11/2022).
“Jadi, victim profiling tentang Yosua itu justru beraroma criminal profiling.”
Reza mencermati, sejumlah saksi di dalam persidangan diamati begitu kompak dan fasih menyebut watak-watak buruk Yosua. “Tapi tidak ada satu pun kata sifat yang positif tentang Yosua. 'Hebat' saksi-saksi itu. Mereka punya proses berpikir yang sama, artikulasi spontan yang sama, kosakata yang sama, dan "kelupaan" yang sama untuk menyebut satu kebaikan pun tentang Yosua,” ucap Reza. “Filter mentalnya seragam, semua isi keterangan mereka pun kelam.”
Reza berharap dalam persidangan dimana Yosua menjadi korban pembunuhan ada fairness dan purposefulness.
Fairness pertama, ujar Reza, tak mungkin ada manusia yang isinya sampah semua. “Jadi, setelah Yosua dilukiskan sebagai manusia dengan sifat-sifat negatif, bolehlah para saksi dan ahli juga dikondisikan untuk tidak bias dan tidak lalai menjabarkan sifat-sifat positif Yosua. Pasti ada. Kecuali jika saksi diajari untuk lupa,” kata Reza.
Lalu Fairness kedua, karena sudah ada victim profiling beraroma criminal profiling tentang Yosua, maka bolehlah di ruang sidang juga disodorkan criminal profiling tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. “Polri butuh criminal profiling itu. Yakni, agar paham dinamika kehidupan Ferdy Sambo lalu mencegah para perwira tinggi menjadi Sambo-Sambo baru,” ujar Reza.
“Masyarakat juga bisa menggunakan criminal profiling itu untuk mewaspadai orang-orang dengan ciri-ciri yang sama, sehingga bisa memperkecil risiko menjadi sasaran pembunuhan berencana.”
Kemudian untuk purposefulness, Reza menuturkan, karena lukisan kelam tentang kepribadian Yosua tampaknya akan untuk menopang tuduhan kekerasan seksual. Maka, lanjutnya, ahli yang membuat profiling harus bisa menjelaskan bagaimana sifat-sifat Yoshua bisa bersimpul sedemikian rupa mendorong dirinya melakukan kekerasan seksual. “Tanpa penjelasan, maka profiling itu hanya akan menambah stigma buruk berikutnya terhadap Yosua dan keluarga besarnya,” ucap Reza.
“Betapa menyedihkannya andai profiling hanya menjadi ajang re-viktimisasi terhadap Yosua. Sudah jatuh ditimpakan tangga pula. Sudah ditembak mati, lalu disebut menembak teman, bukan dipulihkan martabatnya, tapi kini justru dipotret dengan sedemikian jeleknya.”
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Dituding Kehabisan Strategi di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Victim Profiling